nasional

Vonis Ringan Hasto Kristiyanto Dinilai Mengejutkan, Adi Prayitno Bandingkan dengan Tom Lembong

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
Pengadilan Vonis Hasto Kristiyanto 3,6 Tahun Penjara, PDIP Diterpa Kasus Suap DPR. (Dok.Instagram@JohnSitorus8)

bisnisbandung.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memicu reaksi publik.

Hasto dinyatakan bersalah atas pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Namun vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai vonis ini cukup mengejutkan.

Baca Juga: Harga Tanah dan Biaya Konstruksi Naik, Kelas Menengah Kian Sulit Miliki Rumah

Menurutnya, banyak pihak memperkirakan putusan pengadilan akan lebih mendekati tuntutan jaksa, mengingat bobot tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto.

“Tapi inilah yang kemudian menjadi ramai sebenarnya, bahwa vonis ini relatif agak ringan jika dibandingkan dengan tuntutan-tuntutan sebelumnya yang memang cukup memberatkan Hasto,” ujarnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Selain menyangkut kasus suap, Hasto sebelumnya juga disebut-sebut terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku.

“Apalagi, misalnya sebelumnya juga Hasto disebut terlibat dalam proses perintangan penyidikan terkait dengan Harun Masiku, bahkan juga disebut terlibat dalam proses penyuapan,” jelasnya.

Baca Juga: Sektor Properti Tertekan, Pengusaha Optimis Lihat Peluang Lewat Data dan Tren Masa Depan

Meski akhirnya tidak dinyatakan terbukti dalam dakwaan tersebut, nama Hasto telah lama dikaitkan dengan berbagai dinamika hukum dan politik yang kompleks.

Dalam pandangan Adi, vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan berpotensi memperkuat persepsi bahwa kasus ini tidak sepenuhnya berada dalam ranah hukum semata.

Ia melihat munculnya perdebatan baru di masyarakat, yakni apakah perkara ini murni proses penegakan hukum atau sarat dengan muatan politik.

Ketika vonis tidak seberat tuntutan dan sebagian tuduhan dinyatakan tidak terbukti, muncul anggapan bahwa keputusan ini membuka ruang tafsir politis yang lebih luas.

Baca Juga: Mewanti-Wanti Kebocoran, UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Berlaku Tapi Pengawasan Masih Nihil

Halaman:

Tags

Terkini