Suprapto menjelaskan bahwa analisis terhadap benda-benda tersebut bisa mengungkap keberadaan zat tertentu seperti obat atau bahan kimia yang dapat menjelaskan kondisi korban yang meninggal dalam posisi tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan.
Hal ini memunculkan kemungkinan bahwa korban sebelumnya telah mengalami kondisi tidak sadar, misalnya akibat pembiusan atau zat yang mempengaruhi kesadarannya.
Jika terbukti demikian, maka dugaan adanya pihak lain yang terlibat akan semakin kuat, khususnya jika ditemukan bahwa korban tidak mampu membela diri atau bereaksi secara normal sebelum meninggal dunia.
Suprapto menekankan bahwa dalam tahap penyelidikan seperti ini, kepolisian memang cenderung berhati-hati dan tidak terburu-buru membuka informasi ke publik.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah potensi pelaku melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Proses ini, menurutnya, memang harus dilakukan secara tertutup dan mendalam hingga ditemukan kesimpulan yang valid secara hukum dan forensik.***
Baca Juga: Angka Kemiskinan BPS Diragukan, Bank Dunia Sebut Bisa Capai 68%! Ekonom: Metode BPS Perlu Direvisi