nasional

Pengamat Militer Tanggapi Kasus Satria Arta Kumbara: Status WNI Tak Bisa Gugur Otomatis

Jumat, 25 Juli 2025 | 18:30 WIB
Anton Aliabas, Pengamat Militer (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Keinginan eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk kembali ke Indonesia setelah pernah bergabung dengan militer Rusia menuai sorotan tajam.

Ia menyatakan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, mengizinkannya pulang.

Namun, Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika berperang untuk pihak asing.

Pengamat militer Anton Aliabbas menanggapi isu ini dengan mengingatkan bahwa status kewarganegaraan tidak dapat serta-merta dinyatakan gugur tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan dalam hukum.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru Masih Berjalan Lambat, eks Kabreskrim Polri: Hati-Hati Perlu Tapi ada Batasnya

Ia menekankan bahwa pencabutan status WNI harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, sebagaimana diperbarui oleh PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Ini enggak ada cerita otomatis. PP itu sudah jelas kok nyebutkan ada dua pilihan: mau pemerintah yang nyabut, atau saya yang memohon. Kalau saya yang memohon, nanti keputusan dari Presiden. Presiden yang akan memutuskan,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Dalam penjelasannya, Anton menyebut bahwa kehilangan kewarganegaraan Indonesia hanya dapat terjadi melalui dua jalur.

Baca Juga: Krimonolog Tidak Habis Pikir, Fakta Krusial Baru Diungkap Setelah 2 Minggu Kematian Arya Daru

Pertama, permohonan pribadi dari yang bersangkutan untuk keluar dari status kewarganegaraan. Kedua, melalui proses administrasi yang dimulai dari adanya laporan tertulis kepada pemerintah, dilanjutkan dengan verifikasi, dan kemudian keputusan resmi dari Menteri Hukum dan HAM.

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya keputusan tertulis dari menteri, status kehilangan kewarganegaraan belum bisa dinyatakan sah.

Menurut Anton, tidak ada ketentuan dalam regulasi tersebut yang menyebutkan bahwa kewarganegaraan bisa hilang secara otomatis hanya karena seseorang bergabung dengan tentara asing.

Justru, pemerintah harus membuktikan terlebih dahulu bahwa individu yang dimaksud memenuhi syarat kehilangan kewarganegaraan, dan itu pun harus melalui proses administratif yang jelas, tertib, dan terekam secara tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam menyampaikan apakah pernah ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa Satria kehilangan kewarganegaraannya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pola ‘Politik’ Vonis Hasto: Hukuman Ringan Demi Jaga Kekuasaan!

Halaman:

Tags

Terkini