Setelah hasil visum diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan perkara ini ke dalam ranah pidana atau non-pidana.
Jika kematian disebabkan oleh tindakan orang lain, maka penyelidikan akan mengarah pada dugaan pembunuhan atau penganiayaan.
Namun jika disebabkan oleh kesalahan atau insiden tanpa niat jahat, seperti kecelakaan atau overdosis, maka kemungkinan besar tidak akan masuk ke ranah pidana.
Susno menilai bahwa dengan alat bukti yang sudah cukup kuat dan lengkap, pihak kepolisian seharusnya sudah mengantongi sebagian besar informasi penting untuk mengungkap kasus ini.
Ia menyebut kemungkinan besar polisi telah mengetahui setidaknya sebagian besar kronologi atau penyebab kematian, hanya tinggal menunggu konfirmasi hasil laboratorium forensik untuk menetapkan kesimpulan akhir.***
Baca Juga: Realokasi APBN Cuma Akal-Akalan, Awalil Rizky: Bukan Efisiensi!