bisnisbandung.com - Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertamina yang melibatkan korporasi migas menuai kritik dari kalangan pakar hukum.
Salah satunya datang dari Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana, yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.
Ia menilai Kejaksaan terlalu lambat dalam menindaklanjuti status tersangka Riza Chalid, yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kenapa juga sampai hari ini mestinya kalau dalam keadaan normal orang dipanggil satu kali, dua kali dipanggil paksa tidak datang, tiga kali dipanggil dinyatakan mestinya apa? Buron atau DPO,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Baca Juga: Mitos Kesaktian Riza Chalid Runtuh, Pengamat Energi UGM Ungkap Persengkongkolan Elit
“Artinya, menjadi apa? Yang dipanggil tapi tidak ada, kemudian dinyatakan sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang dan di DPO kan,” sambungnya.
Menurut analisis Fickar, dalam skema pidana korporasi, individu-individu yang berperan dalam struktur perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk Riza Chalid.
Ia menilai bahwa meskipun korporasi ditetapkan sebagai tersangka, namun para pihak yang menjalankan operasional, termasuk tokoh kunci seperti Riza Chalid, seharusnya ditindak secara bersamaan dan tidak menunggu terlalu lama.
Baca Juga: Tangkap Sinyal Psikologis dalam Kasus Kematian Arya Daru, Reaksi Datar Penjaga Kos Dipertanyakan
Fickar juga menyoroti prosedur umum dalam penegakan hukum pidana. Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa lebih dari dua kali, maka seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan dalam DPO.
Hingga kini, Kejaksaan belum menunjukkan tanda-tanda untuk melakukan langkah tersebut terhadap Riza Chalid, meskipun sudah cukup waktu berlalu sejak status tersangka diumumkan.
“Mestinya itu yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi saya juga heran sampai hari ini belum terbit itu ya,” ucapnya.
Baca Juga: Data Digital Perlu Ditelusuri, Kepemilikan Lakban Bisa Jadi Kunci Soal Kematian Diplomat Arya Daru
Keterlambatan ini dinilai sebagai kejanggalan dan menjadi catatan penting terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara yang melibatkan tokoh kuat dalam jaringan migas nasional.