Pujiyono menilai bahwa langkah tersebut diambil karena penyidik menilai ada urgensi untuk memastikan keterlibatan saksi dalam proses hukum dan mencegah terulangnya kasus saksi penting yang tak kunjung hadir.
Komisi Kejaksaan memastikan bahwa langkah penjemputan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hak saksi.
Penanganan kasus ini, menurut Pujiyono, harus dijalankan secara profesional dan menyeluruh untuk menjamin keadilan serta mencegah kelemahan dalam proses hukum di kemudian hari.***
Baca Juga: HMI Bukan Organisasi Tumbuh dari Bawah!’ Adi Prayitno: Cak Imin Jadi Biang Keributan