bisnisbandung.com - Proses penyidikan kasus kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya masih terus berlanjut.
Sejumlah analisis publik dan teori spekulatif mulai bermunculan di berbagai platform media sosial, namun mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Aried Sulistyanto, mengingatkan agar penyidikan tetap dijalankan berdasarkan prinsip ilmiah dan objektivitas tinggi.
“Memang yang dihadapi penyidik sekarang cukup berat. Beratnya menghadapi opini, spekulasi, dan teori-teori yang disampaikan oleh netizen di media sosial,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Baca Juga: Pakar Mikroekspresi Baca Gestur Aneh Diplomat Arya Daru Pada CCTV Sebelum Tewas
Dalam pandangannya, kasus seperti ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena korban ditemukan meninggal dalam kondisi sendirian.
Untuk itu, penyidik harus mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti. Proses ini mencakup penelusuran latar belakang pribadi korban, kondisi keluarganya, hingga aspek pekerjaannya di dunia diplomatik.
“Jangan sampai karena tekanan publik, penyidik ini harusnya menyusun puzzle gambarnya harimau, yang jadi kelinci jadinya nanti malah enggak benar, malah menyesatkan. Nah, inilah tantangan yang harus dihadapi oleh penyidik,” tegasnya.
Baca Juga: Bahaya Laten “Geng Solo” & Titipan Jokowi di Kabinet, Amien Rais Pasang Alarm Merah!
Menurut Aried, tantangan utama dalam menangani kasus ini bukan hanya berasal dari aspek teknis di lapangan, tetapi juga dari derasnya opini publik yang berkembang liar di dunia maya.
Ia menilai bahwa penyidik harus memiliki keteguhan untuk tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal, terutama spekulasi yang belum didukung oleh bukti yang valid.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan keterkaitan kasus ini dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, Aried menegaskan bahwa asumsi semacam ini tidak dapat digunakan sebagai dasar penyidikan jika tidak didukung oleh data atau fakta hukum yang kuat.
Ia mengingatkan bahwa menyusun rangkaian kejadian dalam kasus pidana harus seperti menyusun kepingan puzzle yang benar, agar tidak menyesatkan arah penyidikan.
Baca Juga: Wakil Presiden di Papua, Pengamat: Bukan Tugas Baru tapi Beban Berat untuk Gibran