Spekulasi Kriminolog UI terkait Meninggalnya Diplomat Kemenlu di Kostan

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 17:30 WIB
Diplomat Kemenlu ditmukan tewas di kamar kostannya (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Diplomat Kemenlu ditmukan tewas di kamar kostannya (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memicu berbagai spekulasi.

Temuan awal menunjukkan kondisi tubuh korban dengan kepala terikat lakban dan badan tertutup selimut.

Namun, hingga kini belum ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau kerusakan di lokasi kejadian.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memberikan analisis awal terkait kasus ini.

Baca Juga: Papua Bukan Tempat Main-main, Amien Rais: Gibran Pengalaman Nol!

Berdasarkan pengamatan terhadap lingkungan dan situasi saat kejadian yang beritakan oleh awak media, Adrianus menyatakan bahwa dugaan bunuh diri cukup kuat.

“Ya, kalau dari analisis terhadap lingkungan dari almarhum, saya kira saya lebih meyakini ini adalah satu tindakan bunuh diri ya,” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV,

“Mengingat tidak ada pihak lain yang masuk atau keluar pada saat-saat yang bersangkutan itu meninggal, ya,” terusnya.

Ia menilai tidak ada indikasi masuknya pihak lain ke lokasi kejadian pada saat kematian terjadi. Hal ini menjadi salah satu dasar munculnya hipotesis bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh korban sendiri.

Baca Juga: Maraknya Prostitusi di IKN, Adi Prayitno: Ini Bukti Gagalnya Penyediaan Lapangan Kerja!

Lebih lanjut, Adrianus menekankan pentingnya pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Menurutnya, dua aspek krusial adalah pemeriksaan dari kedokteran forensik dan analisis toksikologi.

Pemeriksaan toksikologi penting dilakukan karena terdapat indikasi bahwa korban sempat mengonsumsi sesuatu sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Lawan Ojol dan Taksi Online! Farhan: Bandung Punya ‘Angkot Pintar’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X