Wakil Presiden di Papua, Pengamat: Bukan Tugas Baru tapi Beban Berat untuk Gibran

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)


Bisnisbandung.com - Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua terus bergulir liar di publik.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai isu tersebut bukan hanya soal teknis penugasan percepatan pembangunan.

Melainkan berpotensi menjadi panggung politik sekaligus jebakan diam-diam untuk “mengkarantina” sang wapres dari manuver politik 2029.

Baca Juga: Lost: Another Realm, Game Horor Survival Karya Anak Bangsa Siap Bawa Pemain ke Dunia Mistis

Dikutip dari youtubenya, Adi Prayitno menjelaskan "Isu ini viral karena dimulai dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Gibran akan ditugaskan memimpin percepatan pembangunan Papua."

"Tapi lalu dibantah halus oleh Mendagri Tito Karnavian. Katanya nggak wajib wapres tinggal atau ngantor di Papua," ujar Adi.

Menurut Adi pernyataan yang saling bertolak belakang ini justru menimbulkan pertanyaan publik:

Benarkah ada penugasan resmi dari Presiden Prabowo atau hanya sekadar tafsir atas kewajiban dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua?

Baca Juga: Anies Baswedan Nilai Kasus Tom Lembong Bisa Pengaruhi Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Bagi Adi jika benar Gibran mendapatkan mandat, ini adalah momentum penting untuk membungkam kritik.

"Gibran selama ini cuma dikenal bagi-bagi susu, potong pita, atau hadir di acara seremoni. Sekarang publik akan menanti apakah Gibran bisa hadir dengan solusi konkret dan inovatif di Papua," tegasnya.

Ia menyebut semua presiden pasca-reformasi pernah menunjuk wapres untuk menangani Papua—dari era SBY hingga Jokowi.

Namun hasilnya dinilai publik stagnan.

"Kalau Gibran bisa membalik tren ini, maka itulah bukti kinerjanya. Kalau gagal ya hanya mengulang sejarah wapres sebelumnya," sindir Adi.

Baca Juga: Operasi Popeye: Senjata Rahasia Amerika Membawa Hujan di Medan Perang Vietnam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X