bisnisbandung.com - Berlarut-larutnya proses persidangan kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong mendorong sejumlah pakar hukum turut menyuarakan pandangannya.
Salah satu suara datang dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyoroti dukungannya agar mantan Presiden Jokowi turut dihadirkan.
Ia menilai bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemanggilan Jokowi jika keterangannya dianggap penting dalam rangka mencapai kebenaran materiil.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Zaenur menjelaskan bahwa ketika dalam persidangan terdakwa menyebut nama Jokowi sebagai pihak yang memberi perintah terkait kebijakan impor gula, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pengadilan.
“Maka ketika benar itu berasal dari perintah, maka kemudian ceritanya akan sangat berbeda,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Menurutnya, peran Presiden RI ke-7 dalam konteks itu bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari struktur pengambilan keputusan yang harus diklarifikasi secara hukum.
Baca Juga: Topan Obaja Terjerat Korupsi, Kedekatannya dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan
Ia menilai bahwa tanggung jawab untuk menghadirkan Jokowi di persidangan berada di tangan jaksa penuntut umum, bukan terdakwa.
Apabila beban pembuktian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak terdakwa, kemungkinan besar saksi tidak akan hadir, dan kebenaran materiil menjadi sulit dicapai.
“Nah, kalau dibebankan kepada terdakwa, tentu saksi akan enggan untuk hadir,” lugasnya.
Zaenur menegaskan pentingnya keterlibatan mantan Presiden Jokowi dalam persidangan karena pernyataan yang menyebut adanya perintah langsung dari kepala negara dapat mengubah arah pemahaman terhadap perkara ini secara signifikan.
Baca Juga: Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!
“Sehingga menurut saya ini adalah satu kesempatan yang baik untuk dapat kebenaran materiil. Oleh karena itu saya mendukung ketika majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Presiden Jokowi,” jelasnya.