nasional

Usulan Pemakzulan Gibran Bukan Prioritas, Anggota DPR RI Menilai RUU PPRT Lebih Mendesak

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
Tuntutan Pemakzulan Gibran terus dipertanyakan (Dok Instagram@Gibran Rakabuming Raka)

bisnisbandung.com - Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum purnawirawan menuai beragam tanggapan dari kalangan parlemen.

Salah satu respons datang dari anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago, yang menilai bahwa isu tersebut sah-sah saja secara konstitusional, namun tidak serta-merta bisa diproses tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Irma menekankan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden telah diatur secara ketat dalam undang-undang.

Baca Juga: Konflik Iran–Israel Makin Mengkhawatirkan, Chappy Hakim Sebut Ini Bukan lagi soal Militer antar Kedua Negara

Tidak bisa serta-merta dilakukan hanya berdasarkan aspirasi politik tertentu, melainkan harus melewati prosedur formal yang melibatkan berbagai tahapan legal.

Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan secara mendadak di DPR tanpa melalui verifikasi terhadap dasar hukum dan bukti pendukung.

Lebih jauh, Irma menyoroti pentingnya prioritas kerja DPR yang dianggap masih memiliki banyak tanggungan terhadap kepentingan rakyat.

Ia menilai bahwa alih-alih sibuk mengurus isu pemakzulan yang digagas oleh sekelompok kecil pihak, DPR seharusnya lebih fokus menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang yang sudah lama tertunda.

Baca Juga: Xanana Gusmao Sindir Jokowi dan Berani Bentak Rocky Gerung, Ini Pesannya!

Nah, poin ketiga yang ingin saya sampaikan, DPR juga tidak boleh terlalu berpolitik praktis,” ujarnya dari youtube Kompas TV.

Kenapa? Karena masih banyak "utang-utang" DPR banyak permintaan rakyat yang belum dipenuhi oleh DPR sendiri. Misalnya, Rancangan Undang-Undang PPRT,” terusnya.

Salah satu yang menjadi sorotan Irma adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah masuk dalam program legislasi nasional selama lebih dari lima periode namun belum kunjung disahkan.

Padahal, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Diskon Pajak Hotel dan Kuliner di Jakarta, Strategi Pramono Anung Genjot Ekonomi Lokal

Halaman:

Tags

Terkini