Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan bahwa upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah inkonstitusional.
Suhadi menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto dipastikan akan bersikap melindungi Gibran dari tekanan tersebut.
Dikutip dari youtube COKRO TV, Suhadi menjelaskan bahwa surat yang dikirim ke DPR RI baru-baru ini secara tegas menyatakan bahwa tuntutan pemakzulan Gibran oleh sejumlah pihak termasuk beberapa purnawirawan jenderal tidak berdasar secara hukum.
Baca Juga: 1.800+ Mahasiswa Se-Indonesia Berkompetisi Menghadirkan Solusi Inovatif untuk Masa Depan Bangsa
"Yang kami garis bawahi ada dua hal yang membuat pemakzulan itu tidak relevan. Pertama soal usia. Itu sudah selesai karena sudah menjadi hukum positif lewat putusan MK," tegas Suhadi.
Suhadi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan batas usia calon presiden dan wakil presiden dapat dikecualikan apabila pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Gibran yang pernah menjabat Wali Kota Solo dinilai sah untuk maju dalam Pilpres 2024.
Putusan tersebut kata Suhadi telah dieksekusi oleh KPU dan disetujui oleh DPR.
Sehingga tidak ada ruang hukum untuk membatalkan pencalonan Gibran setelah proses pemilu berjalan.
Baca Juga: Warga Hingga Elite Aceh Kompak Tolak Serah Pulau ke Sumut, Isu Migas dan Oligarki Mencuat
Lebih lanjut Suhadi juga menyentil bahwa alasan lain yang dipakai untuk mendorong pemakzulan.
Seperti dugaan nepotisme dan isu korupsi juga tidak memenuhi unsur hukum pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.
"Kalau kita bicara pemakzulan harus ada perbuatan tercela dan pelanggaran hukum berat. Sampai hari ini tidak ada itu. Maka tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran," tegasnya.
Suhadi pun meyakini bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan tinggal diam jika wakilnya terus ditekan secara politik.
Baca Juga: Nama Pemain Belum Dibocorkan, Ginanti Rona Sutradarai Proyek Film Horor Religi 'Qorin 2'
Artikel Terkait
Pesantren Jawa Barat Merasa Terlupakan, Gubernur Diminta Segera Bertindak
Gara-Gara Kepala Desa Nyawer di Klub Malam, Cirebon Bisa Kehilangan Bantuan Pemprov Jawa Barat
Rahasia Sehat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, 20 Tahun Tak Pernah ke Dokter!
JK Bantah Ada Pulau Sengketa yang Dikelola Bersama, Ini Penjelasannya
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Tegas, Langsung Tilang Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm
Gara-Gara 4 Pulau Hubungan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara Memanas! Ini Kata Adi Prayitno