Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak publik dengan mengungkap kasus dugaan suap besar-besaran yang melibatkan korporasi raksasa sawit, Wilmar Group.
Dalam konferensi pers terbaru Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun.
Sebagai bagian dari total Rp 11,8 triliun uang yang telah disita negara dalam perkara ini.
Baca Juga: Heboh! Beredar Video Prabowo Menolak Salaman Bahlil, Hersubeno Arief Ungkap Fakta Sebenarnya
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli Siregar menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan korporasi swasta.
“Uang sitaan senilai Rp 11,8 triliun ini adalah bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penuntutan,” ujar Harli yang dikutip dari youtube KEJAKSAAN RI.
Meski kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Harli memastikan bahwa penyitaan tetap dilakukan sebagai langkah preventif dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara itu Harli menjelaskan bahwa uang tunai yang dipajang dalam konferensi pers hanya sebesar Rp 2 triliun.
Baca Juga: Fadli Zon Tuai Protes, Usman Hamid: Menteri Kebudayaan Tak Layak Ragukan Tragedi Perkosaan 1998
“Tumpukan yang ditampilkan hari ini hanya Rp 2 triliun. Sisanya tidak mungkin kita bawa semua ke sini. Terlalu berisiko,” jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa membawa seluruh uang tunai senilai Rp 11 triliun ke lokasi konferensi pers jelas tidak memungkinkan dari sisi keamanan maupun logistik.
Tumpukan uang tersebut langsung viral di media sosial dengan warganet banyak yang kaget sekaligus geram.
Publik menyoroti betapa masifnya dugaan praktik korupsi di balik ekspor sawit Indonesia.
Baca Juga: Soal Tambang di Raja Ampat, DPR akan Panggil Kementerian ESDM dan KLHK Bahas Temuan Lingkungan