“Itu kan cuma omong-omongan saja, tidak jelas. Omong-omong aja, hanya omong-omong saja. Silakan kalau itu mau dibawa, tetapi harus dibawa buktinya ya. Harus jelas dong ini sampai sekarang,” terangnya.
Ia menekankan bahwa hal-hal seperti itu belum dapat dijadikan dasar hukum apapun jika tidak disertai bukti yang valid dan dapat diverifikasi secara sah.***