“Itu kan cuma omong-omongan saja, tidak jelas. Omong-omong aja, hanya omong-omong saja. Silakan kalau itu mau dibawa, tetapi harus dibawa buktinya ya. Harus jelas dong ini sampai sekarang,” terangnya.
Ia menekankan bahwa hal-hal seperti itu belum dapat dijadikan dasar hukum apapun jika tidak disertai bukti yang valid dan dapat diverifikasi secara sah.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Menilai Tuntutan Purnawirawan Bukan Sekadar Pemakzulan Gibran: Tapi Menghentikan Kedunguan
Tajam! Soroti Kinerja Wakil Presiden, Rocky Gerung: Gibran Ganti Konsultanmu
Pemakzulan Gibran Karena Akun Fufufafa? Ade Armando: Sulit Terjadi!
Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno
Waketum Golkar Bela Gibran, Sebut Syarat Pasal 7A Tidak Terpenuhi untuk Pemakzulan
Peneliti BRIN: Gibran Dipersoalkan Bukan Ujuk-ujuk, Ini Soal Suksesi Kepemimpinan