nasional

Ini 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Diduga Cemari Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
tambang nikel di kawasan Raja Ampat Papua Barat (dok youtube Greenpeace)


Bisnisbandung.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq membeberkan hasil pemantauan tim kementeriannya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan yang disorot adalah PTGN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Baca Juga: Hearing Nusantara Calon Ketua Umum IA ITB Digelar di Sumatera Utara, Bahas Visi dan Gagasan

Hanif menjelaskan bahwa tim dari Kementerian LHK telah diterjunkan ke lokasi sejak 26 hingga 31 Mei 2025.

Lokasi yang dikunjungi tersebar di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gak, Pulau kawe, Pulau Mangiran, dan Pulau Manyaifun.

Dikutip dari youtube kompas, Hanif menjelaskan "Kami kirim tim untuk meninjau langsung kondisi di lapangan."

"Ini respons atas laporan masyarakat yang cukup intensif terkait dugaan pencemaran," ujar Hanif.

Baca Juga: Kini Isu Ijazah Terus Dipermasalahkan, Pengamat Singgung Gagalnya Kepemimpinan Jokowi di Masa Lalu

Hanif menyebut PTGN melakukan penambangan nikel di Pulau Gak yang memiliki luas sekitar 6.030 hektar.

Perusahaan ini masuk dalam 13 perusahaan yang mendapat pengecualian untuk menambang di kawasan hutan lindung melalui UU No. 19 Tahun 2004.

Dari hasil pengawasan Hanif menyatakan aktivitas PTGN relatif sesuai dengan kaidah lingkungan.

Namun ada kekhawatiran terkait keberadaan koral di sekitar pulau yang terdampak sedimentasi.

"Secara kasat mata pencemaran tidak terlalu serius tapi sedimentasi menutupi permukaan koral. Ini perlu kajian lebih dalam karena koral adalah habitat penting," katanya.

Baca Juga: Prof. Ikrar Nusa Bhakti Nilai Dinasti Jokowi Mulai Runtuh, Tapi Kapal yang Ditumpangi Belum Karam

Halaman:

Tags

Terkini