Bisnisbandung.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pencantuman batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Yassierli menjelaskan kebijakan ini demi mendorong proses rekrutmen yang lebih adil dan bebas diskriminasi.
Baca Juga: Dibalik Kritik Amerika Serikat, Ada Apa dengan QRIS dan Kepentingan Korporasi Global?
"Penghapusan batas usia merupakan upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang transparan dan berbasis kompetensi," ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip dari kanal YouTube kompas.
Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja di Indonesia harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan menghargai martabat setiap individu.
Menurutnya terlalu banyak pencari kerja yang tersingkir hanya karena persoalan umur.
Padahal mereka memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai.
Dalam surat edarannya, Menaker menekankan bahwa larangan batas usia ini berlaku umum dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Baca Juga: Peran Menteri Tidak Bisa Dikecualikan, ICW Soroti Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Namun ia menyebut ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan batas usia karena sifat atau risiko pekerjaannya.
"Pembatasan usia hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memang membutuhkan syarat usia tertentu," jelas Yassierli.
Langkah ini lanjut Yassierli merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja.
Sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.
Baca Juga: Sejak 2021 ICW Sudah Curiga, Kejanggalan Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan