Sebagai solusi, ia mendorong agar negara mengambil kembali peran sentralnya dengan membangun sistem kemitraan sehat antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Regulasi yang adil serta keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, termasuk di antaranya penyederhanaan persyaratan kerja dan pemberantasan premanisme berkedok organisasi.
Pernyataan Wamenaker ini muncul saat data pengangguran menunjukkan tren kenaikan yang mencemaskan.
Setelah sempat turun dalam dua tahun terakhir, angka pengangguran kembali melonjak pada awal 2025. Situasi ini memperkuat urgensi penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional.***
Baca Juga: Menegangkan! Film Horor ‘Lorong Kost’ akan Segera Tayang, Tunggu Apalagi Cek Selengkapnya