Menurut analisis mantan penyidik KPK tersebut, sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka diduga telah merencanakan tindak pidana korupsi ini sejak awal.
“Jadi, ketiga orang ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sudah merencanakan korupsi ini dari tahun 2020, seperti itu,” tuturnya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional justru dialihkan untuk tujuan lain, seperti pembelian aset atau pelunasan utang lama, yang memperkuat dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman.
Penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh skema dan aktor yang terlibat dalam praktik perbankan yang menyimpang.***
Baca Juga: Adi Prayitno Bongkar Peluang dan Tantangan Calon Ketua Umum PPP