Siapa Lindungi Sritex? Eks Penyidik KPK Menduga Korupsi Terencana Sejak 2020

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 20:30 WIB
Karyawan Sritex (Tangkap layar youtube Metro TV)
Karyawan Sritex (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil besar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi sorotan publik.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka terkait pencairan kredit senilai ratusan miliar rupiah, kini muncul dugaan bahwa skandal ini telah dirancang sejak tahun 2020.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan bahwa pola penyaluran kredit yang diberikan kepada Sritex menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.

Baca Juga: Wamenaker Jadi Dewan Penasihat Grib Jaya, Pegiat Media Sosial Curiga Ada Backup Penguasa

“Kenapa? Karena suasana kebatinan di saat itu bahwa asas dari perbankan yang prinsip kehati-hatian itu benar-benar tidak dijalankan,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Kompas TV.

“Yang paling mencolok adalah bagaimana skemanya adalah skema kredit tanpa agunan. Ya, padahal sudah jelas sekali bahwa ketika tanpa agunan itu harusnya predikat-nya A, ya,” terusnya.

Ia menilai, kasus ini serupa dengan pola yang pernah ditemui dalam skandal perbankan besar seperti Bank Century.

Yang menjadi sorotan utama adalah keputusan beberapa bank negara dan bank daerah yang tetap mencairkan kredit jumbo meski perusahaan telah menunjukkan profil risiko tinggi.

Baca Juga: Diduga Gunakan Bahan Non Halal, PP Muhammadiyah Desak Proses Hukum RM Widuran

Bahkan, kredit tersebut disalurkan tanpa agunan memadai, padahal Sritex saat itu tidak memenuhi persyaratan kelayakan perbankan.

Skema ini dinilai bertentangan dengan standar yang berlaku, di mana pemberian kredit tanpa agunan semestinya hanya dilakukan untuk debitur dengan kualitas tertinggi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari status pailit Sritex yang memicu perhatian publik. Namun bagi kalangan yang mengikuti perkembangan industri dan keuangan, kondisi ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak lama.

Total kerugian yang terungkap dalam proses hukum mencapai sekitar Rp692 miliar, namun sejumlah pihak menduga dampak finansialnya bisa lebih luas.

Baca Juga: Skeptis Publik Soal Ijazah Jokowi, Pengamat Politik Sebut Ini Masalah Kepercayaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X