nasional

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tim Advokasi Nilai Klarifikasi Polisi Harus Berdasarkan Fakta Bukan Asumsi

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
Aziz Yanuar, Tim Advokasi Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Setelah kepolisian menyatakan keaslian ijazah milik Presiden Joko Widodo, Tim Advokasi Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan kritik terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut tim ini, klarifikasi terhadap beberapa tokoh yang tidak berada di lokasi kejadian perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesan adanya asumsi dalam penegakan hukum.

Perwakilan tim advokasi, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa objek klarifikasi oleh pihak kepolisian adalah sebuah konferensi pers yang digelar pada 25 Oktober lalu.

Baca Juga: Bantah Isu yang Beredar, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Laporan ITE Tanpa Tunjuk Nama

 Namun, menurutnya, sejumlah tokoh yang dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa, tidak hadir dalam acara tersebut.

 Ketidakhadiran mereka menjadi pertanyaan mengingat klarifikasi diarahkan pada peristiwa yang secara faktual tidak melibatkan mereka secara langsung.

“Nah, itu dijadikan objek untuk pemeriksaan di tingkat penyelidikan. Ini awal, masih klarifikasi, lah, seperti itu,” tuturnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube tvOneNews.

“Jadi Pak Roy Suryo dan Bu Tifa. Dr. Tifa tidak hadir di situ. Makanya kemudian mereka bertanya-tanya, kenapa mereka bisa dilibatkan dalam hal ini, sedangkan mereka tidak hadir di situ, kan begitu,” terusnya.

Baca Juga: Pro dan Kontra Klaim Gibran sebagai Wakil Presiden Terbaik, Simak Penjelasannya!

Pihak advokasi menilai bahwa pemanggilan terhadap individu yang tidak terlibat dalam kejadian semestinya didasarkan pada bukti keterlibatan yang jelas, bukan semata asumsi atau keterkaitan tidak langsung.

Dalam konteks negara hukum, pendekatan berbasis fakta menjadi elemen penting untuk menjamin keadilan dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap warga negara.

Merespons situasi tersebut, beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh pemanggilan ini telah menempuh jalur perlindungan hukum melalui lembaga-lembaga negara yang berwenang, termasuk Komnas HAM.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan bagian dari upaya menjamin proses hukum yang adil dan proporsional.

Baca Juga:  Film Children of Heaven Diremake Versi Indonesia? Simak Sinopsisnya!

Halaman:

Tags

Terkini