bisnisbandung.com - Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencuat setelah Presiden Prabowo menyatakan dukungannya.
Namun, sejumlah ahli hukum menilai bahwa dukungan tersebut belum menjadi jaminan konkret bahwa RUU ini akan segera disahkan.
Asep Iriawan, mantan hakim yang telah mengikuti perjalanan panjang RUU ini sejak awal, menilai pernyataan Presiden masih sebatas simbolik.
Baca Juga: Prabowo Tunjukkan Taring! Mutasi Jenderal Kunto Batal, Pengamat Militer: Siapa Dalangnya?
“Bukan angin segar, angin topan. Itu omon-omon,” gamblanganya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Sabtu (10/5).
Menurutnya, sekadar menyatakan dukungan tanpa disertai tindakan tegas, seperti mendorong fraksi koalisi untuk segera mengesahkan RUU, hanya akan berujung pada wacana kosong yang tak berdampak nyata.
“Perintahkan, menyuruh anggota dewan dari fraksinya atau koalisinya untuk mengundangkan. Itu kalimat yang benar. Kalau cuma "mendukung" mah, ya omon-omon lah,” terusnya.
Baca Juga: The Conjuring: Last Rites, Perpisahan Mencekam Dari Kisah Paranormal Paling Fenomenal!
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah menjadi topik pembahasan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum juga mencapai titik final di parlemen.
Asep menilai, stagnasi ini disebabkan oleh tidak adanya dorongan politik yang kuat dari eksekutif maupun legislatif untuk memprioritaskan pengesahannya.
Ia juga menekankan bahwa RUU ini sangat penting sebagai salah satu instrumen hukum untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana, terutama korupsi.
Tanpa kejelasan hukum terkait mekanisme perampasan aset, proses pemberantasan korupsi dinilai tidak akan berjalan optimal.
Baca Juga: BUMN Kena Semprot, Hendri Satrio: Prabowo Mainkan Semua Teori Leadership Sekaligus
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa naskah akademik dari RUU ini sudah dirumuskan secara komprehensif sejak lama, bahkan disusun oleh tokoh-tokoh hukum nasional yang memahami urgensinya.