Jika ditemukan unsur penyelenggara negara dan kerugian negara baik secara kumulatif maupun alternatif sesuai Pasal 11 UU KPK.
"Selama ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penyimpangan prinsip business judgement rule, maka bisa diproses," tandasnya.
KPK juga menilai penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip good corporate governance demi mewujudkan BUMN yang sehat dan mampu menyejahterakan rakyat.***