Nasir juga menyoroti adanya ketimpangan antara nilai kerugian negara akibat korupsi dan jumlah aset yang berhasil dikembalikan pascaputusan pengadilan. Ia menilai RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting untuk mengatasi persoalan tersebut secara lebih efektif.
DPR, kata Nasir, tengah menyiapkan simulasi serta kajian yang komprehensif untuk membahas RUU ini.
Ia berharap proses legislasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan.***
Baca Juga: Jokowi Dituding Masih Kendalikan Pemerintahan, Amien Rais Ingatkan Prabowo Bahaya laten