Dalam konteks ini, Zainal menilai DPR menjadi kunci utama. Jika lembaga legislatif tersebut melihat adanya indikasi kuat terhadap pelanggaran administratif, etika, atau pidana yang dilakukan oleh Gibran.
“Misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah silakan, kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” tuturnya.
Maka sudah sewajarnya mereka memulai langkah hukum melalui mekanisme yang disediakan konstitusi.***
Baca Juga: Viral Guru di KBB Tugaskan Siswa Gambar Alat Kelamin, Ini Klarifikasinya