Oleh karena itu, segala aktivitasnya dilakukan sebagai warga negara biasa tanpa keterikatan institusional.
Projo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi Jokowi dalam pemerintahan saat ini.***
Baca Juga: Jokowi Cawe-Cawe, Pengamat Politik Buka Suara Soal Kritik Uni Lubis