Oleh karena itu, segala aktivitasnya dilakukan sebagai warga negara biasa tanpa keterikatan institusional.
Projo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi Jokowi dalam pemerintahan saat ini.***
Baca Juga: Jokowi Cawe-Cawe, Pengamat Politik Buka Suara Soal Kritik Uni Lubis
Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Ada 4 Nama yang Akan Dilaporkan Terkait Isu Ijazah Jokowi
Jhon Sitorus: Sakti Wahyu Trenggono dan Budi Gunadi Terkonfirmasi Anak Buah dari Jokowi
Post Power Syndrome? Sahroni Sentil Kunjungan Sespimmen ke Rumah Jokowi
Pengamat Politik sebut Jokowi Panik, Kumpulkan Pengacara Jelang Sidang Ijazah
70 Tahun KAA, Pengamat: Indonesia Pernah Hebat Kini Profilnya Jeblok di Era Jokowi
Jokowi Cawe-Cawe, Pengamat Politik Buka Suara Soal Kritik Uni Lubis