Bisnisbandung.com - Dewan Pers menyatakan perhatian serius atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TB terjerat kasus dugaan permufakatan jahat menghalangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula.
Langkah responsif pun langsung dilakukan setelah sebelumnya Dewan Pers menyambangi Kejagung pada Selasa (22/4).
Baca Juga: Post Power Syndrome? Sahroni Sentil Kunjungan Sespimmen ke Rumah Jokowi
Kali ini giliran Kejagung yang datang ke kantor Dewan Pers Kamis (24/4) sekaligus menyerahkan berkas-berkas perkara yang menjerat Tian.
“Dewan Pers telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya resmi.
Dalam kesempatan tersebut Dewan Pers juga menyampaikan permintaan agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap TB.
Tujuannya agar proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers dapat berjalan lebih lancar.
“Kami meminta agar penahanan terhadap yang bersangkutan dialihkan, supaya proses klarifikasi di Dewan Pers dapat segera dilakukan,” ucap Ninik Rahayu.
Baca Juga: Tak Ada Dua Matahari: PAN Jawab Spekulasi Soal Soliditas Kabinet Prabowo
Dewan Pers menegaskan mereka akan meneliti secara cermat dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Kejagung.
Meski proses analisis membutuhkan waktu namun hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
“Meski perlu waktu untuk telaah mendalam, kami pastikan hasilnya akan kami umumkan sesegera mungkin,” tegasnya.
Di sisi lain Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memastikan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Kasus ini tidak menyangkut karya jurnalistik atau pemberitaan. Ini murni persoalan hukum,” kata Harli.
Baca Juga: Jangan Sampai Abaikan Hirarki Institusi, Politisi Nasdem Singgung Silahturahmi, Tapi Berseragam
Sebagai bentuk penguatan koordinasi Dewan Pers menyatakan akan menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa produk jurnalistik.