Bisnisbandung.com - Penggeledahan rumah salah satu hakim pengadilan kembali bikin geger publik.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur Hakim Ali Mutarom di Jepara, Jawa Tengah.
Momen dramatis penemuan uang itu pun terekam dalam video amatir yang kini viral.
Baca Juga: Indonesia Tak Akan Tunduk Buta pada Tekanan Impor AS, Luhut: Kita Paham Betul
Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat kasur dibuka penyidik menemukan tumpukan uang dolar AS yang disusun rapi dalam blok-blok.
Uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100 atau sekitar Rp 5,5 miliar jika dikonversi ke rupiah.
Hakim Ali Mutarom diketahui merupakan salah satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas untuk tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Tiga perusahaan tersebut antara lain Musim Mas, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Baca Juga: Disinggung Soal Antisipasi soal Ekonomi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Peran DEN
Selain Ali Mutarom tiga hakim lain yang turut jadi tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat), Hakim PN Jaksel Djuyamto dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Agam Syarif Baharudin.
Total gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dari kalangan peradilan ini mencapai Rp 60 miliar.
Jampidsus Kejagung menyebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan masih terus berlanjut guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga: Jhon Sitorus: Sakti Wahyu Trenggono dan Budi Gunadi Terkonfirmasi Anak Buah dari Jokowi
“Tujuan penggeledahan adalah mengamankan barang bukti yang dapat menguatkan konstruksi perkara termasuk aliran dana gratifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.