nasional

Dulu Disanksi Etik, Sekarang Melaju Jadi Calon Hakim Agung — Nama Nurul Ghufron Bikin Heboh!

Kamis, 17 April 2025 | 21:10 WIB
Ghufron menjawab Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) (Tangkapan layar KPK RI)

Bisnisbandung.com — Nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kembali mencuat ke publik usai dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon hakim agung.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Komisi Yudisial (KY) melalui surat yang ditandatangani Amzulian Rifai pada Selasa, 15 April 2025.

Namun, di balik kelolosannya, rekam jejak Ghufron selama memimpin KPK kembali menjadi sorotan tajam sejumlah pihak.

Baca Juga: Ridwan Kamil ‘Terbungkus’ Kasus, Dedi Mulyadi Kian Bersinar, Sorotan Pakar Komunikasi Politik 

Salah satu yang angkat suara adalah mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Ia menilai keputusan KY membuka jalan bagi Ghufron untuk melaju sebagai calon hakim agung sangat memprihatinkan, mengingat riwayat pelanggaran etik yang pernah menjerat eks pimpinan KPK itu.

Menurut Yudi, figur calon hakim agung seharusnya memiliki rekam jejak yang bersih tanpa noda pelanggaran integritas di masa lalu.

Baca Juga: Politisi Gerindra Bandingkan Dedi Mulyadi dan Pramono Anung, Ungkap Mas Pram Masih Harus Belajar 

Yudi secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pencalonan Ghufron.

Ia menyoroti masa-masa kepemimpinan Ghufron di KPK yang dinilainya penuh kontroversi, terutama saat lembaga antirasuah itu dipimpin bersama Firli Bahuri dan pimpinan lain yang dianggap memperburuk citra KPK.

Yudi berharap KY berani mencoret nama Ghufron demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi hakim di Indonesia.

Baca Juga: Khawatir Ada Loyalitas Ganda, Pengamat Ini Duga Kunjungan Para Menteri Sebagai Silahturahmi Politik Plus

Tak hanya Yudi, mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, juga turut menyampaikan kritiknya.

Novel menegaskan bahwa seorang hakim agung wajib menjunjung tinggi etika, mengingat peran strategisnya sebagai benteng terakhir dalam menegakkan keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini