Ia mencontohkan bagaimana Bung Karno dulu mengambil alih kekuasaan dari Belanda dengan melawan konstitusi kolonial tapi tetap sah secara hukum karena mendapat legitimasi rakyat dan Mahkamah Agung.
"Kalau dulu Bung Karno juga dianggap melanggar konstitusi, tapi sah karena demi kepentingan rakyat. Jadi jangan sembarang tafsir konstitusi," katanya.
Meski demikian Mahfud menegaskan bahwa publik tetap berhak mempertanyakan keaslian dokumen milik pejabat publik termasuk ijazah Jokowi karena dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Ada Komisi Informasi yang bisa mengadili permintaan itu. Kalau diminta buka ya harus dibuka. Itu demi transparansi," ucapnya.
Mahfud juga menyarankan agar publik bisa menelusuri rekam jejak administrasi Jokowi mulai dari pendaftaran KPU Solo saat masih menjadi wali kota hingga saat sudah menjabat sebagai presiden.
"Di KPU Solo dulu namanya masih drteris Joko Widodo. Setelah jadi presiden berubah jadi insinyur Joko Widodo. Itu semua bisa dibuka," tutup Mahfud.***