nasional

Desak Hukuman Mati! Mantan Ketua MK Geram Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap  

Selasa, 15 April 2025 | 21:00 WIB
Prof. Jimly Asshiddiqie merupakan ketua Mahkamah Konstitusi pertama di RI (Tangkapan layar youtube Refly Harun )

 

bisnisbandung.com - Penetapan tersangka terhadap tiga hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Ia menyuarakan bahwa vonis berat, bahkan hukuman mati, layak diberikan kepada pelaku korupsi di lembaga peradilan demi memberikan efek jera.

Jimly menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh lembaga yudikatif.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Bos? Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah: Matahari Kembar Itu Nyata!

Dalam pandangannya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam korupsi jauh lebih serius karena merusak akar sistem kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” tulisnya di akun X pribadinya, dilansir Bisnis Bandung, Selasa (15/4).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Baca Juga: Mantan Ketua MPR Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Singgung Ancaman Penjara 6 Tahun

Ketiganya terlibat dalam pengambilan keputusan vonis lepas terhadap korporasi yang terseret kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Vonis tersebut kini diduga kuat merupakan hasil transaksi suap yang disalurkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Diketahui bahwa uang suap senilai Rp4,5 miliar pertama kali diterima oleh Muhammad Arif dan kemudian didistribusikan kepada tiga hakim terkait untuk memuluskan vonis lepas bagi terdakwa.

Baca Juga: Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, Pengamat Menilai Pembusukan KPK Berlanjut!

Peran para hakim dalam memanipulasi putusan demi kepentingan tertentu dinilai sebagai preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia.

Sebagai mantan Ketua MK yang memahami pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, Jimly menekankan bahwa penerapan hukuman berat seperti pidana mati, meskipun kini disertai masa percobaan dalam KUHP baru, tetap sah digunakan demi kepentingan efek jera.

Halaman:

Tags

Terkini