Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Harvey Moeis, Ini Respons Kejaksaan Agung

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 09:00 WIB
Harvey Moeis (dok instagram Harvey Moeis)
Harvey Moeis (dok instagram Harvey Moeis)


Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta hukuman berat bagi terdakwa korupsi Harvey Moeis.

Prabowo menyebut vonis Harvey Moeis yang hanya beberapa tahun tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar angkat bicara.

Baca Juga: Masuk Nominasi Pemimpin Korup, Jokowi Minta Buktikan, Henri Subiakto: Tidak Semua Bisa Menerima Fakta Buruk

Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum berupa banding atas vonis tersebut.

Dikutip dari youtube kompas, Harli Siregar menjelaskan "Kami sudah melakukan upaya hukum, banding sudah didaftarkan, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun poin-poin dalil banding." 

Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung bekerja sesuai regulasi yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Harli Siregar menkankan "Penegakan hukum harus didasarkan pada peraturan."

"Presiden sebagai kepala negara memiliki pemikiran filosofis untuk kemaslahatan sementara kami berada di tataran operasional yang harus mengikuti aturan hukum," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Jadi Finalis Pemimpin Paling Korup, Hersubeno: Berdampak Pada Pemerintahan Prabowo

Dalam kasus Harvey Moeis Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Namun majelis hakim memutuskan vonis hanya 6 tahun 5 bulan.

Harli Siregar menyebut perbedaan tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan yang terintegrasi.

"Ada perbedaan pandangan dalam sistem peradilan terpadu. Jaksa sudah memenuhi alat bukti sesuai Pasal 183 dan 184 namun hakim menilai tuntutan terlalu tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Jokowi ‘Koruptor Kelas Kakap’, Karena Menjadi Finalis Pemimpin Paling Korup Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X