Bisnisbandung.com - Pengamat politik Rudi S Kamri menilai pembusukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan secara sistematis.
Ia menyoroti keputusan Presiden Prabowo yang menunjuk Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai bagian dari Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.
Menurut Rudi kebijakan tersebut bukan hanya melanggar Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Literacy in Indonesia: Practice and Policies, Apakah Sudah Berhasil?
Namun juga menciptakan konflik kepentingan yang bisa merusak kepercayaan publik dan investor terhadap pengelolaan dana besar di BPI Danantara.
“Ini pembusukan KPK yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketua KPK masuk ke dalam struktur pengawasan Danantara? Jelas-jelas ini konflik kepentingan,” ujar Rudi dalam kanal YouTube Anak Bangsa TV.
BPI Danantara diketahui merupakan badan pengelola dividen dari berbagai BUMN dengan total aset disebut mencapai Rp14.000 triliun.
Rudi mempertanyakan logika penunjukan semua lembaga penegak hukum dan pengawas negara termasuk Kapolri, Jaksa Agung, Ketua BPK, PPATK, dan BPKP untuk duduk dalam struktur pengawasan Danantara.
“Kalau semua lembaga pengawasan dimasukkan ke dalam Danantara lalu siapa yang akan mengawasi?” tegas Rudi.
Baca Juga: Konsumsi Domestik Naik, GAPKI Wanti-Wanti Dampak ke Devisa Ekspor Sawit
Ia bahkan menyebut langkah tersebut melanggar dua pasal dalam UU KPK.
Pertama Pasal 29 huruf I yang mewajibkan pimpinan KPK melepaskan semua jabatan struktural selama menjabat.
Kedua Pasal 36 huruf C yang melarang pimpinan KPK merangkap jabatan sebagai pengawas di lembaga atau organisasi.
Rudi menyindir penjelasan juru bicara KPK yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan tersebut sebagai omong kosong.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Mesir El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis