nasional

Kesalahan Penalaran dalam Perhitungan Jaksa pada Kasus Tom Lembong, Analisis Pakar Hukum dan Pembangunan

Jumat, 21 Maret 2025 | 23:00 WIB
Widodo Dwi Putro, Pakar Hukum dan Pembangunan (Tangkap layar youtube Metro TV)

 Bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus menuai kontroversi.

Terkait perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Widodo Dwi Putro, pakar hukum dan pembangunan, mengungkapkan perhitungan tersebut mengandung kelemahan logis yang berpotensi memengaruhi keabsahan dakwaan.

“Saya coba menganalisis dakwaan Jaksa, terutama di halaman 45. Di sana ada kemahalan harga yang dibayar PT PPI dalam pengadaan GKM untuk stabilisasi harga,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: IHSG Ambruk, Rudi S Kamri: Krisis Ekonomi Sudah di Depan Pintu

Menurut Widodo, perhitungan jaksa terkait kemahalan harga impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh PT PPI merujuk pada harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram.

HPP ini merupakan patokan harga yang ditetapkan dalam surat penugasan dari Menteri BUMN pada 2015, sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Widodo menilai bahwa penggunaan HPP tersebut sebagai pembanding dalam dakwaan adalah tidak relevan, mengingat kebijakan tersebut telah gagal diterapkan sejak awal.

Dalam analisisnya, Widodo menjelaskan bahwa surat penugasan Menteri BUMN tersebut awalnya bertujuan agar PTPN dan RNI membeli gula petani dengan HPP Rp8.900/kg untuk menyerap stok sebanyak 200.000 ton.

Baca Juga: Libur Lebaran, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Cek Kesiapan Bandung: Sampah & Macet Jadi Sorotan

Namun, program tersebut tidak mencapai target, karena petani memilih menjual gula di luar skema pemerintah akibat harga pasar yang lebih tinggi daripada HPP yang ditetapkan.

 Hasilnya, hanya sekitar 57.500 ton gula yang berhasil diserap oleh PTPN dan RNI, jauh dari target awal.

Kegagalan program penyerapan gula petani ini, menurut Widodo, justru menjadi dasar yang digunakan jaksa untuk menyatakan bahwa harga impor gula di masa Tom Lembong terlalu mahal dibandingkan dengan HPP Rp8.900/kg.

 Padahal, perbandingan tersebut dianggap tidak tepat karena HPP tersebut sudah terbukti gagal diimplementasikan.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Siap Beroperasi, Dedi Mulyadi Buka 18 Ribu Lowongan Kerja

Halaman:

Tags

Terkini