bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara.
Prof. Hamdan Zoelva menilai bahwa kasus ini terkesan dipaksakan karena fokus utamanya adalah kebijakan yang diambil oleh Lembong selama menjabat sebagai menteri, bukan tindakan kriminal yang melibatkan keuntungan pribadi.
“Jadi begini. Korupsi itu kejahatan. Maka tuntutan penyelidikan itu dalam rangka menemukan penjahat dan menghukum penjahatnya. Karena itu pertanyaannya, apakah Tom Lembong melakukan kejahatan?” tuturnya dilansir dari youtube Metro TV.
Baca Juga: 30 Rumah Ambruk di Kabupaten Bandung Barat! Dedi Mulyadi & Bupati Jeje Turun Tangan
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah.
Ia dituduh memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton kepada sejumlah perusahaan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar berdasarkan audit BPKP.
Prof. Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan seorang menteri harus dilihat dalam konteks diskresi, yaitu keputusan yang diambil untuk kepentingan negara dan rakyat.
Baca Juga: Fasilitas Negara Bukan untuk Pribadi, Dedi Mulyadi Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Kebijakan seperti itu, meskipun mungkin menyimpang secara teknis dari aturan administratif, tetap sah selama tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi.
Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan korupsi, kecuali jika terbukti ada conflict of interest, misalnya aliran dana ke pejabat terkait atau keuntungan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
Dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa Tom Lembong memiliki saham di perusahaan yang diuntungkan dari kebijakan impor gula tersebut.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi bahwa ia menerima transfer dana atau aset lainnya yang menunjukkan adanya konflik kepentingan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah keuntungan yang diperoleh perusahaan otomatis dianggap sebagai kerugian negara?
Baca Juga: Ratusan Kusir Bahagia! Tukang Delman Garut Dapat THR Spesial dari Dedi Mulyadi