Pengacara Tom Lembong Laporkan Dugaan Sumpah Palsu Prof Hibnu dan Dr Taufik, Hersubeno Arief: Ini Masalah Serius

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 08:48 WIB
Hersubeno Arief, Jurnalis dan pengamat politik (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Hersubeno Arief, Jurnalis dan pengamat politik (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bisnisbandung.com - Pengacara Thomas Lembong (Tom Lembong), Dr Ari Yusuf Amir SH MH melaporkan dua ahli dari Kejaksaan Agung atas dugaan sumpah palsu dan plagiarisme dalam sidang praperadilan.

 Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2024, dengan terlapor adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho dan Dr. Taufik Rachman.

Hersubeno Arief, jurnalis senior memberikan pandangannya terhadap kasus dugaan sumpah palsu dan plagiarisme yang melibatkan dua ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.

 Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan hukum biasa, tetapi menyangkut integritas akademik dan kredibilitas institusi hukum di Indonesia.

Baca Juga: Perang Dunia III Bisa Pecah? Connie Rahakundini Dorong Kembalinya Trump

“Kalau kemudian masalah ini terjadi di Kejaksaan, tetap saja ini jadi masalah. Dua-duanya runyam. Jika terjadi plagiarisme, itu masalah serius, terutama dari segi standar etika akademisi. Kalau kemudian itu dibuatkan oleh Kejaksaan, ini juga jadi persoalan, karena berarti para akademisi ini hanya menjadi justifikasi saja,” jelasnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.

Kasus ini bermula dari keterangan kedua ahli dalam persidangan yang diduga identik hingga pada tingkat tanda baca.

Tim pengacara mengungkapkan bahwa keterangan tertulis kedua ahli terlihat seperti salinan satu sama lain, meskipun terdapat sedikit perubahan dalam urutan dan format.

Baca Juga: Strategi Ritel Jawa Barat Menyambut Natal dan Tahun Baru 2025

 Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan hasil analisis pribadi para ahli, melainkan disiapkan oleh pihak lain.

Menurut laporan yang diterima polisi, kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

Selain itu, dugaan plagiarisme dalam dokumen tersebut juga dilaporkan akan ditindaklanjuti ke institusi akademik masing-masing, yakni Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Airlangga, tempat para ahli tersebut mengajar.

Hersubeno menggarisbawahi bahwa jika benar ada plagiarisme atau manipulasi dalam dokumen ahli, maka kredibilitas institusi hukum dan akademik akan terganggu.

Baca Juga: Berhasil Pimpin Transformasi Hijau Keberlanjutan, Dirut BRI Raih ‘The Best CEO’ di TOP CEO Indonesia Awards 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X