Kasus dugaan korupsi proyek PDNS 2020-2024 ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan pusat data nasional sementara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menelusuri apakah terdapat indikasi mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau permainan tender dalam proyek ini.
Sejauh ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun penyidik tengah mendalami peran sejumlah pihak.***