nasional

Hukuman Mati Bukan Obat Mujarab bagi Koruptor, Praktisi Hukum: Akar Kejahatannya Ekonomi

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:30 WIB
Kurnia Ramadhan, Praktisi Hukum (Tangkap layar youtube tvonenews)

Bisnisbandung.com - Pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor mencuat, tetapi banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya dalam memberikan efek jera.

Praktisi hukum Kurnia Ramadhan menilai bahwa meskipun dalam hukum pidana Indonesia hukuman mati memang dimungkinkan, tetapi penerapannya sangat terbatas dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

Dalam sistem hukum Indonesia, pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Raih Gelar Doktor di UI, Prof. Hermawan: Tapi Kok Banyak Kejanggalan?

Namun, hukuman ini hanya bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi korupsi dalam bencana alam, adanya residivisme atau pengulangan korupsi, serta saat krisis ekonomi melanda.

Artinya, tidak semua kasus korupsi, termasuk yang melibatkan jumlah kerugian negara yang besar, bisa dijatuhi hukuman mati.

Salah satu contoh yang sering menjadi perdebatan adalah kasus korupsi bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli Tegaskan Besarannya

Meskipun kejahatan tersebut dilakukan di tengah kondisi sosial yang sulit, pelaku tidak bisa dijatuhi hukuman mati karena pasal yang dikenakan terkait suap-menyuap, bukan pasal tentang kerugian keuangan negara yang memiliki kemungkinan penerapan hukuman mati.

Kurnia menyoroti bahwa efek jera tidak selalu bergantung pada tingkat beratnya hukuman, tetapi pada efektivitas sistem penegakan hukum dan pemulihan aset yang dikorupsi.

“Yang jadi problem sekarang adalah, apakah pidana mati menjadi obat mujarab untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi? Saya pribadi menganggap kejahatan korupsi itu kan akarnya adalah kejahatan ekonomi,” ujarnya dilansir dari youtube tvonenews.

 Menurutnya, akar dari kejahatan korupsi adalah ekonomi, sehingga sekadar menjatuhkan hukuman mati tidak serta-merta membuat seseorang takut untuk korupsi.

Baca Juga: Sejarah Kelam Pertamina Kembali Terulang, Rhenald Kasali: Ini Kenyataan!

 Selama hasil korupsi masih bisa dinikmati oleh pelaku dan keluarganya, ancaman hukuman berat pun tidak akan cukup menekan angka korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini