Hukuman Mati Bukan Obat Mujarab bagi Koruptor, Praktisi Hukum: Akar Kejahatannya Ekonomi

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:30 WIB
Kurnia Ramadhan, Praktisi Hukum (Tangkap layar youtube tvonenews)
Kurnia Ramadhan, Praktisi Hukum (Tangkap layar youtube tvonenews)

Saat ini, rata-rata hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia masih tergolong ringan. Berdasarkan data tahun 2023 dari berbagai pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia, rata-rata vonis yang dijatuhkan hanya sekitar 3 tahun 4 bulan penjara.

Padahal, jika melihat besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai puluhan triliun rupiah, hukuman ini dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.***

Baca Juga: Tren Warna Fashion Lebaran 2025, Sudah Kalian Siapin Belum Nih, Sesuai Tren Warnanya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X