Para pengamat hukum menilai bahwa penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan tidak hanya mengancam prinsip checks and balances, tetapi juga membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan kewenangan yang begitu luas, jaksa dapat berperan sebagai alat kekuasaan yang menekan kebebasan sipil dan politik rakyat.
“Mungkin kita belum begitu merasakan sekarang. Tapi ingat, RUU Kejaksaan dan RUU TNI sudah masuk Prolegnas, yang tahun depan akan dibahas dan disahkan,” tegasnya.
“Bersiaplah mulai hari ini untuk menyiapkan ketakutan kolektif mencoba merasakan jadi rakyat Korea Utara,” pungkas Islah Bahrawi.***
Baca Juga: Alasan Tersembunyi Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke IKN, Dr. Tifa Ungkap Fakta Mengejutkan!