nasional

‘RIP Hukum Tata Negara’ Dosen ITB Ardianto Satriawan Soroti Kebijakan Diubah Seenaknya

Kamis, 6 Februari 2025 | 22:00 WIB
Gibran (kiri) dan Prabowo (kanan) (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

bisnisbandung.com - Dosen ITB, Ardianto Satriwan, menyoroti kebijakan terkait distribusi gas elpiji 3 kg yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum tata negara.

Ia menulis di akun X pribadinya, “RIP Hukum Tata Negara,” jelasnya dilansir Bisnis Bandung, Kamis (6/2/25).

 Kebijakan yang awalnya dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer.

Baca Juga: Kembalinya Pengencer Aktif, Antrean Gas Elpiji 3kg Dinyatakan Berkurang Prediksi

Hal ini mengakibatkan kelangkaan gas di masyarakat, bahkan berujung pada kesulitan besar bagi warga yang mengandalkan gas bersubsidi tersebut.

Langkah Pertamina dalam mengikuti aturan tersebut semakin memperburuk keadaan, dengan banyak warga yang kesulitan mendapatkan gas 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

“Menteri ESDM bikin peraturan bahwa gas elpiji 3 kg dilarang dijual via pengecer. Pertamina menuruti instruksi dan aturannya, gas elpiji 3 kg jadi langka. Rakyat kesusahan, sampai ada korban jiwa karena kelelahan cari gas 3 kg,” paparnya.

Baca Juga: Geisz Chalifah: Langkanya Gas 3 Kg, Apakah Ini Pengalihan Isu Pagar Laut PIK 2?

 Situasi ini bahkan menyebabkan korban jiwa akibat kelelahan dalam mencari pasokan gas yang terbatas.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Pertamina dengan memanggil perwakilan mereka untuk menjelaskan situasi yang terjadi.

Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuat Presiden mengambil langkah untuk mencabut larangan penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer.

“DPR meminta pertanggung jawaban kepada Pertamina dengan memanggil mereka.  Presiden mencabut aturan larangan pengecer jual gas 3 kg,” paparnya.

 Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar! Menteri Nusron Sebut Ada Pemain Besar di Balik Skandal Pagar Laut

 Namun, keputusan ini tidak diumumkan langsung oleh Presiden, melainkan disampaikan melalui Wakil Ketua DPR.

Halaman:

Tags

Terkini