“Presiden tidak mengumumkan sendiri secara langsung, tapi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR,” terang Ardianto Satriawan.
Kritik muncul terhadap tata kelola kebijakan ini, dengan pandangan bahwa mekanisme pengambilan keputusan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum tata negara.***
Baca Juga: Tak Butuh Penghargaan, Dedi Mulyadi: yang Penting Masyarakat Sejahtera
Artikel Terkait
Kontroversi Kebijakan LPG 3 Kg, Faizal Assegaf Soroti Peran Bahlil dan Dampaknya bagi Prabowo
AHY Ungkapkan Alasan Mengapa Pembangunan IKN Tidak Lagi Prioritas Prabowo
Prabowo Tak Perlu Takut pada Jokowi, Hendri Satrio: Saatnya Tunjukkan Kepemimpinanmu!
Tantangan Polri di Era Prabowo, Mahfud MD: Evaluasi Kepemimpinan Harus Segera Dilakukan
Jokowi Kendalikan Menteri dengan Ketenangan, Pangi Syarwi: Prabowo Waspadai Menteri "Liar"
Bagus! Prabowo Tinjau Makan Siang Gratis, Hersubeno: Jangan Sampai Jadi Panggung Gibran!