bisnisbandung.com - Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
Tercatat sebanyak 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus mendesak agar semua fakta terkait penerbitan sertifikat ini dibuka secara transparan.
“Baiknya Demokrat ga perlu terlalu defensif, ga usah TUTUP-TUTUPI fakta. 243 SHGB Pagar laut terbit di era AHY sebagai menteri ATR/BPN,” tulisanya di akun X pribadinya, Rabu (29/1/25).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk bersikap defensif atau menutupi informasi mengenai siapa yang memberikan perintah serta kepentingan di balik penerbitan SHGB tersebut.
“Mending buka aja kalo itu atas perintah siapa dan kepentingan siapa. Itu baru namanya GEBUK MAFIA TANAH, bukan peluk mafia tanah,” lanjut Jhon Sitorus.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tindak Tegas! Tambang Ilegal di Subang Dibubarkan Langsung di Lapangan
Hingga saat ini, asal-usul sertifikat tersebut masih menjadi misteri karena pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai proses penerbitannya.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa semua prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut dari pemilik sebelumnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian melakukan proses balik nama secara resmi, membayar pajak, serta mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Baca Juga: Eep Saefulloh Fatah: Adakah Ruang untuk Gibran Membuktikan Diri sebagai Pemimpin?
Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai proses penerbitan SHGB ini.
“Kecuali itu memang atas perintah dan kepentingan AHY sendiri, ya silakan GIGIT JARI sambil makan ULAT dan serangga,” pungkas Jhon Sitorus.***