Bisnisbandung.com - Rocky Gerung kembali membuat pernyataan tajam terkait polemik pagar laut di Tangerang.
Dalam video YouTube terbarunya Rocky Gerung mengungkap fakta mengejutkan bahwa kawasan laut yang sebelumnya dipagari oleh pihak tertentu ternyata telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.
Hal ini menurut Rocky Gerung menjadi bukti nyata pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hukum di Indonesia.
Polemik pagar laut di Tangerang bermula ketika akses nelayan ke laut lepas tertutup akibat pagar bambu yang dibangun oleh pihak tertentu.
Presiden Prabowo memerintahkan pembongkaran pagar tersebut oleh TNI Angkatan Laut membuka kembali akses nelayan untuk melaut.
Namun di balik pembongkaran itu muncul fakta baru yang lebih rumit, kawasan laut tersebut telah diterbitkan HGB atas nama perusahaan.
“Bagaimana bisa laut yang seharusnya milik publik diterbitkan HGB? Laut itu bukan tanah yang bisa dimiliki secara eksklusif. Kalau mau HGB izin saja ke terumbu karang, ikan, atau kepiting!” ujar Rocky Gerung.
Baca Juga: Tips Memulai Investasi Sejak Usia Muda
Rocky Gerung menuding bahwa pemberian HGB tersebut terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menilai ada indikasi kuat bahwa keputusan ini melibatkan BPN serta kekuasaan yang melindungi kebijakan tersebut.
Hal ini menurut Rocky Gerung mencerminkan operasi politik besar yang melibatkan oligarki dan pemerintah.
“Di era Jokowi izin ini diberikan. Siapa pejabat yang memberikan hak itu? Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kepentingan politik dan korporasi,” tegasnya.
Rocky Gerung mengingatkan bahwa laut merupakan milik bersama sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: BTN MULAI AKUISISI BANK VICTORIA SYARIAH