Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk meningkatkan layanan dengan menanggung sendiri biaya tambahan.
Meski BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi, reaksi masyarakat tetap beragam.
Banyak yang mempertanyakan konsistensi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara utama layanan kesehatan nasional, terutama terkait citra layanan yang masih kerap mendapat kritik.***
Baca Juga: Mengapa Hasto Sangat Dipercaya Megawati? Ini Pandangan Josef Wenas