bisnisbandung.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan presidential threshold.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai putusan ini sebagai langkah progresif yang berpotensi memperbaiki demokrasi di Indonesia.
Menurut Mardani, keputusan MK tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat sipil yang konsisten mendorong perubahan
“Apresiasi buat MK. Oke, sebagian mengatakan 'Tobat'. Kalau saya enggak bilang 'Tobat',” ujarnya dilansir dari youtube tvonenews.
Baca Juga: Andy Budiman: Klarifikasi OCCRP Buktikan Jokowi Bebas dari Tuduhan!
Ia mengapresiasi upaya luar biasa berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat, yang telah mengajukan gugatan berkali-kali demi menciptakan sistem demokrasi yang lebih inklusif.
“Ya, kalau dalam persidangan, kalau dalam fatwa, fatwa bisa berubah melihat situasi dan kondisi,” terangnya.
Putusan MK tidak hanya menghapuskan ambang batas minimal pencalonan presiden, tetapi juga memberikan batas maksimal koalisi partai politik.
Mardani menyebut langkah ini sebagai terobosan yang progresif, meskipun belum ada angka pasti mengenai batasan tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik PBNU, Kenapa Bela Jokowi dalam Kasus OCCRP?
Langkah ini dinilai mampu mencegah dominasi koalisi besar yang dapat menghambat persaingan politik yang sehat.
Selain itu, MK menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan terkait aturan baru ini.
Pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melibatkan masyarakat secara bermakna dalam diskusi publik untuk menentukan aturan yang akan diterapkan pada Pemilu mendatang.