Meskipun putusan ini progresif, Mardani menegaskan bahwa MK tetap berada dalam kerangka negatif legislasi, yang berarti tidak dapat membuat norma baru.
“Tapi, tetap saja, namanya kerangka global MK kan negatif legislasi. Walaupun ini progresif, tetap tidak bisa membuat norma baru. DPR bersama pemerintah yang nanti akan menentukan berapa persen nih untuk seluruh partai politik,” papar Mardani Ali Sera.
Oleh karena itu, pelaksanaan keputusan ini akan sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah, termasuk penentuan mekanisme baru yang mengatur partisipasi partai politik dalam Pemilu.***
Baca Juga: OCCRP Sebut Jokowi Salah Satu Tokoh Terkorup Dunia, Begini Respons KPK
Artikel Terkait
Said Didu Menduga Putusan MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold Ada Kepentingan Jokowi
MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden, Hendri Satrio: Dapet Ilham Kali Ya
Kado Awal Tahun, Rocky Gerung: Jokowi Masuk Nominasi OCCRP dan MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas 20%
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat Kembali
MK Batalkan Ambang Batas, Adi Prayitno: Gibran dan Anies Bisa Maju Tanpa Partai Besar
Keputusan Bersejarah MK, Ikrar Nusa Bhakti :Semua Partai Dapat Maju dengan Pasangan Capres-Cawapres Mereka Sendiri!