nasional

Kenaikan PPN hanya untuk Barang Sangat Mewah, Jhon Sitorus Sindir Prabowo: Seolah Aksi Heroik Penguasa

Kamis, 2 Januari 2025 | 20:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Tangkap layar youtube keep talking)

bisnisbandung.com - Jhon Sitorus kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Dalam cuitannya di media sosial, Jhon Sitorus menilai kebijakan ini tidak lebih dari upaya pencitraan politik pemerintah, terutama Presiden Prabowo.

“Bodohnya kita adalah, kita seolah-olah takjub, berterimakasih karena sedang disuguhkan aksi Heroik oleh penguasa,” tulis di akun X pribadinya.

Baca Juga: Setelah Hasto Tersangka, Adi Prayitno: Siapa yang Pantas Gantikan Megawati?

Menurut Jhon, pemerintah sengaja menciptakan wacana yang memicu kemarahan publik, seperti rencana kenaikan PPN untuk bahan pokok, hanya untuk kemudian membatalkan kebijakan tersebut seolah-olah menjadi "pahlawan" bagi rakyat.

Ia menyebut strategi ini sebagai trik untuk membangun kesan heroik tanpa membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

"Ini seperti membuat drama besar, hanya untuk mendapat tepuk tangan ketika drama selesai," sindir Jhon.

“Ga perlu berterimakasih, ga perlu berkagum2 kepada sesuatu yang batal, toh tidak merubah apa2 buat nasib kita,” lanjutnya.

Baca Juga: PDIP di Ujung Perpecahan, Ikrar Nusa Bhakti: Akankah Sejarah Kelam 27 Juli 1996 Terulang?

Ia juga mengkritik bahwa tugas utama pemerintah seharusnya adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat, seperti menurunkan tarif PPN secara keseluruhan, bukan sekadar membatalkan kebijakan yang sebenarnya tidak perlu.

Lebih lanjut, Jhon Sitorus memprediksi bahwa langkah ini akan diikuti oleh survei-survei yang menunjukkan citra positif pemerintah akibat pembatalan kenaikan PPN untuk kebutuhan pokok.

Menurutnya, ini adalah permainan politik yang memanfaatkan isu ekonomi untuk mendulang popularitas.

Sementara itu, pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN untuk barang mewah sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Indonesia Harus Tambah Lahan Sawit, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini