Bisnisbandung.com - Jokowi dan pengusaha properti terkenal Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi sorotan.
Jokowi dan Aguan diajukan ke pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan bisnis.
Aktivis hukum Kurnia Tri Royani menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan adanya indikasi kuat campur tangan pengusaha dalam kebijakan negara.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Golkar Merancang RUU Pilkada Dipilih DPRD, Sobary: Karena Partainya Bonyok di Pilkada
"Negara ini bukan milik Aguan. Setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu," tegas Kurnia dalam youtube Abraham Samad.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya intervensi Aguan dalam proyek strategis nasional yang melibatkan kebijakan pengadaan lahan di kawasan strategis.
Laporan tersebut menyebutkan adanya keuntungan sepihak yang diperoleh Aguan melalui kebijakan pemerintah.
"Ada pola yang menunjukkan kepentingan tertentu bermain di balik keputusan strategis negara. Jika ini benar maka keadilan harus ditegakkan," kata Kurnia.
Baca Juga: Keluarga Jokowi Dipecat dari PDI Perjuangan, Rudi S Kamri Sebut Sebagai Noda Sejarah
Menurut Kurnia Pengadilan telah menjadwalkan sidang pertama kasus ini pada awal Januari 2025.
Aguan melalui kuasa hukumnya juga menolak tuduhan tersebut dan menyebut bahwa bisnisnya selalu mengikuti aturan yang berlaku.
Kurnia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini.